TangerangNews.com

199 BTS di Tangsel Belum Dilengkapi Izin

| Minggu, 7 Juli 2013 | 21:06 | Dibaca : 1290


ilustrasi BTS (tangerangnews / tangerangnews/dira)


 
Reporter : Bastian
TANGSEL-Aneh tapi nyata, dari 397 based transceiver station (BTS) yang ada di Kota Tangsel sekitar 199 diantaranya tak punya izin mendirikan bangunan (IMB).
 
Loh kok bisa? Menurut Kepala Seksi Sarana Informatika Dishubkominfo Kota Tangsel MS Yani, memang hanya 50 persen yang memiliki IMB.
 
“Itu karena saat ini sedang dalam proses pemutihan. Sebab, IMB di sini masih berdasarkan ketetapan Kabupaten Tangerang,” terang MS Yani, Minggu (7/7).    

Menurut MS Yani, tower yang ada di Tangsel usianya lebih tua dari usia Pemerintah Kota Tangsel, yakni zaman-nya masih menjadi Pemkab Tangerang.  Akibatnya, hal tersebut berpengaruh terhadap retribusi tower. Misalnya saja, pihaknya telah mentargetkan Rp1 miliar pada retribusi BTS tahun ini, tetapi sampai Juli 2013 ini, baru sekitar Rp48 juta.
 
“ Namun, kita terus berupaya agar pemilik tower dapat mengurus IMB supaya tahun ini berbagai kelengkapannya dapat segera rampung. Kami berharap semuanya sudah dibawah Kota Tangsel pengurusan izinnya," ujarnya.(DRA)