TANGERANGNEWS-Pada masa mendekati bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan untuk menutup sementara seluruh jenis usaha jasa hiburan seperti Singing Hall, Karaoke, Sauna, Spa dan Billiard, mulai tanggal 20 Agustus 2009 ssingga 25 September 2009. Bahkan, jika pemilik usaha hiburan melanggar himbawan tersebut, maka ijin usahanya akan dicabut. Menurut Wakil Walikota Tangerang H. Arief R Wismansyah, melalui Surat Edarannya Nomor 517/3067-Porbudpar/2009 ter tanggal 12 Agustus 2009 yang ditujukan langsung kepada para Pengusaha Jasa Hiburan Umum. Pemerintah Kota juga akan memberikan sanksi tegas apabila hal tersebut tidak ditaati oleh para pengusaha jasa hiburan umum yang berada di wilayah kota Tangerang tersebut. “Sanksi secara tegas dinyatakan, apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Ijin usahanya juga akan dicabut,” katanya. Dia juga menghimbau kepada seluruh pengusaha restoran dan rumah makan agar dalam penyajian atau menjajakan makanannya pada siang hari agar dapat tertutup sehingga tidak mengganggu orang lain yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Diharapkan dengan adanya ketentuan tersebut, seluruh warga Kota Tangerangf yang beragama islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyu,” ungkap Arief.(rangga)