TangerangNews.com

Gerindra Nilai Keputusan KPU Tangerang Aneh

| Kamis, 25 Juli 2013 | 20:10 | Dibaca : 1834


Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten Budi Heriyadi ( / )


Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-Partai Gerindra yang mengusung pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Sachrudin,  melihat ada keanehan dalam sikap KPU Kota Tangerang.
 
Pihaknya pun tidak terima dengan keputusan tersebut, dan akan melaporkan hal itu ke Panwaslu Kota Tangerang.
 
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten Budi Heriyadi menilai, alasan KPU menyatakan Arief-Sachrudin tidak memenuhi syarat karena belum mendapat izin pengunduran dari wali kota Wahidin Halim itu dinilai melanggar aturan.
 
Pasalnya, sebelum rapat pleno, KPU sempat melayangkan surat konsultasi ke KPU RI terkait izin Sachrudin. Namun, sampai saat ini belum mendapat jawaban.
 
"Keputusan KPU terkesan memaksakan diri demi menyelesaikan tahapan penentuan nomor urut pasangan calon besok. Padahal KPU belum dapat jawaban dari pertanyaannya kepada KPU RI. Berarti ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat," tukasnya.
 
Budi juga menilai, tidak ditandatanginya surat pengunduran diri Sachrudin dari jabatannya sebagai Camat Pinang karena ada kepentingan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten yang juga,  Wali Kota Tangerang Wahidin Halim yang ingin melancarkan pencalonan adiknya, Abdul Syukur.
 
Pasalnya, bakal calon wali kota Tangerang Harry Mulya Zein (HMZ) yang berpasangan dengan Iskandar, justru diizinkan mengundurkan diri dari jabatan Seketaris Daerah (Sekda).
 
"Kita juga akan mempertanyakan ke Wahidin Halim, kenapa tebang pilih. Kenapa HMZ diizinkan sedangkan Sachrudin tidak? Ini tentu ada kepentingan," tukasnya.
 
Pihaknya menuntut KPU menunda pemilihan nomor urut calon pada Jumat (25/7), sebelum adanya jawaban konsultasi KPU Kota ke KPU RI. Selain itu, hari ini, pihaknya akan melaporkan ke Panwaslu Kota Tangerang.
 
"Kita mau tahapan ditunda, berapa lama itu tergantung jawaban dari KPU RI. Kalau kita sudah dapat jawaban dari KPU RI dan Panwaslu,  namun KPU tetap tidak meloloskan Arief-Sachrudin, kita akan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tukasnya.(RAZ)