TangerangNews.com

Tanya Soal Arief-Sachrudin, Ketua KPU Provinsi ke KPU Kota Tangerang

| Sabtu, 27 Juli 2013 | 15:58 | Dibaca : 1058


Kedua pendukung pasangan calon nyaris bentrok. (TangerangNews / Azie)



TANGERANG-Komisioner KPU Provinsi Banten bertandang ke kantor KPU Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan Nyimelati Mas, Kota Tangerang, Sabtu (27/07) siang.

Kedatangannya diduga berkaitan dengan proses tahapan pencalonan yang ramai diberitakan dimedia massa.

 Hal itu diakui Syafril Elain, Ketua KPU Kota Tangerang yang menemui komisioner KPU Provinsi Banten tersebut di ruang kerjanya.

"Iya kita menjelaskan kepada KPU Provinsi. Soal rapat pleno tanggal 24 Juli 2013, yang memutuskan dari empat bakal calon ditetapkan menjadi tiga calon, karena dari dua PNS, satu PNS tak mendapat izin atasan," ujar Syafril.

Hal itu dijelaskan Syafril kepada Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna dan Agus Supadmo.

Menurut Syafril, pihaknya telah mengklarifikasi kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan BKPP Kota Tangerang terkait tak keluarnya izin mundur tersebut.

"Rangkaian itu saya sampaikan kepada KPU Provinsi," ujar Syafril.

 Syafril juga menjelaskan, pada 25 Juli 2013 ada reaksi masyarakat dengan melakukan aksi demonstrasi dari pagi hingga malam.

"Saya jelaskan juga, demi keselamatan ketua KPU (dia) yang saat itu sedang sendiri, apalagi ada informasi gedung KPU akan dibakar.  Saya mengeluarkan surat persyaratan akan ditinjau ulang rapat pleno atas nama pribadi saya," jelasnya.

Semata itu, menurut Syafril, itu dilakukan karena melihat kondisi yang tak kondusif.

"Termasuk keselamatan saya terancam, karena pengurus partai yang ikut berdemo bahkan memprofokasi . Sebut saja tak apa, namanya Turidi," katanya.

Menurur Syafril langkahnya itu dipahami KPU Provinsi Banten. "Tadi secara lisan, KPU Provinsi memahami itu," terang Syafril.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten  Agus Supriatna ketika dikonfirmasi menolak dianggap memahami keputusan KPU Kota Tangerang .

 "Tak ada itu, kita tidak mau memahami itu. Kita tak mau komentar dan tak bisa merubah apa yang sudah diputuskan KPU Kota Tangerang. Termasuk juga KPU Pusat. Yang mampu merubah itu semua, hanya Bawaslu, DKPP dan PTUN," tandas Agus.

Sedangkan Agus Supadmo menolak komentar sama sekali. "Lihat nanti saja, saya enggak  bisa komentar. Lebih baik tanya ketua (Agus Supriatna)," singkatnya. (DRA)