TANGERANGNEWS-Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) akan dilaporkan ke Polres Metro Tangerang, Rabu (19/8) mendatang. Alasannya, organisasi tersebut dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Panwaslu Kota Tangerang. Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain menjelaskan, rencana pelaporannya merupakan buntut dari tindakan AMPP yang telah melaporkan Panwaslu Kota Tangearang ke Panwaslu Provinsi Banten atas tuduhan telah melakukan diskriminasi penanganan laporan terkait kasus tindak pidana Pemilu. “Padahal, Panwaslu Provinsi Banten sendiri dalam plenonya telah menyatakan bahwa langkah Panwaslu Kota Tangerang tidak melanggar kode etik. Namun, AMPP tetap bersikeras dengan melaporkan hal serupa ke Bawaslu. Sepertinya ada indikasi AMPP ingin menjatuhkan Panwaslu Kota” katanya. Sebelumnya, AMPP pernah melaporkan dugaan ijasah palsu caleg terpilih DPRD Kota Tangerang dari Partai Gerindra atas nama Sofyan Ahmad ke Panwaslu Kota Tangerang. Ijazah Sofyan yang dikeluarkan Universitas Nusantara tersebut dinyatakan tidak terdaftar oleh kopertis wilayah 3 tertanggal 4 Juni 2009. Namun berhubung dilaporkan tanggal 1 Juli 2009, sehingga masa waktu laporannya terlambat atau kadaluarsa yang membuat Panwaslu tidak memprosesnya. “Kita tidak memproses laporannya karena kadaluwarsa, ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 247 UU No 10/2008 dimana disebutkan untuk melaporkan suatu tindak pelanggaran Pemilu tidak boleh lewat 3 hari dari tanggal kejadian.” katanya. Terpisah, Ketua Bidang Politik AMPP Ikhwan Ruswandi menyatakan siap dilaporkan Panwaslu Kota Tangerang. Saat ini pihaknya tetap berharap agar Bawaslu memproses laporan tersebut. “Kami siap jika kelak Panwaslu melaporkan tindakan politik kami ke Polres. Lihat saja nanti,” katanya.(rangga)