TangerangNews.com
Pembunuh Pasutri Nekat karena Ditagih Hutang di depan Mertua
| Senin, 29 Juli 2013 | 16:41 | Dibaca : 4600
Kapolres Metro Tangerang Kombes pol Riad menunjukan salah satu barang bukti. (TangerangNews / Dens)
Reporter : Rangga A Zuliansyah
TANGERANG-Pembunuh pasangan suami istri Solih dan Cemil, warga Kampung Cikahuripan, Gang Perkutut II, RT 2/6, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang, pada 10 Juli lalu telah terungkap.
Tersangka adalah Sartibi, 40, teman korban yang berdagang di Pasar Anyar, Kota Tangerang.
Korban sempat melarikan diri selama dua minggu ke kampung halaman-nya di Desa Sukarami, Palembang. Namun, dia berhasil ditangkap polisi di Pool Bus Damri, Palembang saat hendak melarikan diri. Polisi juga menembak kaki kiri korban ketika akan melawan petugas saat akan ditangkap.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad mengatakan, motif tersangka membunuh kedua korbannya, karena merasa malu lantaran korban Solih menagih hutang kepada tersangka di depan istri dan mertuanya.
"Hutang tersangka sebesar Rp400 ribu. Karena lama tidak dibayar, korban datang ke rumah tersangka dan menagihnya pada Selasa (9/7). Hal itu diketahui istri dan mertua tersangka, akibatnya dia dimarahi oleh istrinya. Tersangka malu dengan keluarganya, dia pun dendam dengan korban," katanya, Senin (29/7).
Lalu pada Rabu (10/7), tersangka datang ke rumah korban pada pukul 02.00 WIB. Dia menemui korban Solih dan menegurnya karena menagih hutang di depan keluarganya. Mereka pun cekcok mulut dan terjadi perkelahian.
"Tersangka memukul wajah korban Solih, lalu korban mengambul pisau cutter di dalam rumah. Korban hendak menyerang tersangka. Namun, pisau direbut tersangka. Akhirnya tersangka menggorok leher Solih hingga tewas," kata Kapolres.
Sementara istri Solih, Cemil yang melihat suaminya terbunuh langsung memukuli tersangka dengan menggunakan bambu. Kemudian tersangka menjambak dan membenturkan kepala korban Cemil hingga tak sadarkan diri.
"Setelah kedua korban tidak bernyawa, jenazah mereka diseret ke belakang rumah, lalu dimasukkan ke dalam empang oleh tersangka," tambah Kapolres.
Tersangka juga membawa motor Yamaha Jupiter Z nopol B.6994.CSX milik tersangka. Motor itu langsung dijual kepada penadah, Jono, 50, di Kampung Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, hari itu juga.
"Motor dijual seharga Rp 2,5 juta. Setelah itu korban melarikan diri ke Palembang. Tersangka Jono juga kita tangkap sebagai penadah setelah penangkapan tersangka Sartibi," tukas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suharyanto mengatakan, tersangka dan korban Solih merupakan teman sesama pedagang di Pasar Anyar. Namun, tersangka lebih sering tidak aktif sehingga banyak hutang, salah satunya kepada korban.
"Uang dari korban baru dipinjam tiga hari, untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Tersangka Sartibi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara Jono diherat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
"Tersangka Sartibi masih kita periksa. Kalau ada unsur perencanaan pembunuhan yang mutlak akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan acaman 20 tahun penjara," kata Suharyanto. (RAZ)