TANGERANG-DPRD Kota Tangerang sesalkan komisioner KPU Kota Tangerang yang sebelum dipecat sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah mencetak surat suara.
Itu dikatakan Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, karena menurutnya hal itu merupakan penghamburan uang Negara.
"Anggaran yang sudah keluar untuk kertas suara itu sebanyak Rp 750 juta. Itu semua harus dipertanggungjawabkan, karena memakai uang negara," ujar Herry, Kamis (15/8).
Diketahui, KPU Kota Tangerang telah mencetak kertas suara sebanyak satu juta kerta suara. Di kertas suara tersebut terdapat gambar tiga pasangan calon wali kota/wakil wali kota Tangerang.
Pasca-kertas suara dicetak, DKPP meloloskan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Supriyanto.
Hal itu membuat peserta Pilkada
menjadi lima pasangan calon. Karena itu, kertas suara yang sudah dicetak itu otomatis
tidak terpakai.
Dijelaskan Herry, pencetakan kertas suara oleh KPU Kota Tangerang dinilai terburu-buru. Herry membandingkan dengan pelaksanaan pemilukada di Jawa Timur (Jatim). Kata Herry, di Jatim yang jumlah pemilihnya mencapai 30 juta jiwa dan pelaksanaannya tanggal 29 Agustus, namun belum melakukan pencetakan kertas suara.
Sedangkan Kota Tangerang yang jumlah pemilihnya 1.161.685 jiwa pilih. Namun, sudah melakukan pencetakan suara dari jauh hari.
"Sudah begitu pencetakan kertas suara diadasarkan atas data Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yaitu sebanyak 1.725.768 jiwa pilih. Ini jelas aneh. Sudah tahu masih banyak persoalan tapi kenapa tetap ngotot melakukan pencetakan kertas suara. Ini patut dipertanyakan," kata Herry.
Herry mengatakan, jika diketemukan ada indikasi penyimpangan, Herry berharap dapat dituntaskan secara hukum.
"Itu kan uang negara, tidak
bisa digunakan sembarangan. Kalau sampai tak terpakai, berarti sama saja
menghambur-hamburkan uang negara untuk hal yang sia-sia," kata Herry.
Menurut Agus Supadmo, anggota KPU Banten yang bertugas terkait percetakan kertas suara, pihaknya sudah meminta pihak ketiga untuk memberikan laporan terkait kertas suara yang sudah telanjur dicetak.
Laporan tersebut nantinya berguna untuk menjadi bahan laporan kepada pihak terkait. Selain itu, kata Agus, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke sejumlah instansi terkait mengenai kerta suara yang telanjur dicetak itu, terutama ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP).
"Kami sudah konsultasi ke
ahlinya, mereka membolehkan KPU melakukan penunjukan langsung. Tapi berhubung
masih ada sisa anggaran di percetakan yang menang tender, yakni PT Tri Sakti,
maka kami tetap mencetak di PT Tri Sakti," kata Agus.
Ditambahkan Syaiful Bahri, anggota KPU Banten. Kata Syaiful, kertas suara yang baru dengan tanda gambar lima pasang calon sudah dicetak oleh PT Tri Sakti Padsa tanggal 13 Agustus lalu.