TangerangNews.com

Pengamat : DKPP Seharusnya Diberi Kewenangan Lebih

Dira Derby | Sabtu, 17 Agustus 2013 | 19:32 | Dibaca : 1523


Pengamat Bicara Tentang DKPP (DKPP / DKPP)


Sumber : www.dkpp.go.id

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terutama untuk perkara Jawa Timur dan Kota Tangerang banyak menuai kontroversi dari berbagai kalangan.

Mereka menganggap DKPP melebihi kewenangannya karena dinilai masuk pada sengketa tahapan Pemilu, bukan lagi mengurusi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Yang terhangat adalah pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menganggap putusan DKPP bisa mengacaukan proses Pemilu, sehingga berpendapat DKPP bisa saja dibubarkan.  

Pernyataan miring soal DKPP tersebut justru dikritik oleh para pengamat yang juga penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepemiluan seperti Ray Rangkuti, Said Salahudin, dan Karyono Wibowo.

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu di ruang Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/8), mereka menganggap kontroversi itu hal yang biasa, tetapi untuk putusan DKPP seharusnya tidak terjadi.

Said Salahudin, misalnya, menganggap pro-kontra terhadap putusan DKPP tidak hanya terjadi akhir-akhir ini, tapi sudah ada sejak kemunculannya. Dulu ada kekhawatiran terkait keanggotaan DKPP, ditakutkan akan diisi oleh orang-orang yang salah. Kemudian soal penyusunan kode etik, kata Said, juga mengundang pro-kontra.