TangerangNews.com

Hakim Minta Pemotong Kelamin Buka Cadar

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 20 Agustus 2013 | 18:08 | Dibaca : 2615


Neneng saat sidang perdana (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)




TANGERANG-
Neneng Nurhasanah binti Cakim, 22, terdakwa kasus pemotongan kelamin Abdul Muhyi, saat menjalani persidangan di PN Tangerang mengenakan cadar.


Hakim sempat meminta Neneng membuka cadarnya untuk menyesuaikan wajahnya dengan di BAP.
 “Terdakwa sehari-hari memang seperti itu, menggunakan cadar? Coba dibuka dulu, nanti kalau salah orang, jadi saya yang salah,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Edy kepada terdakwa.
 

Neneng sempat memperlihatkan wajahnya kepada majelis hakim. Setelah majelis hakim yakin, Neneng kemudian memasang kembali cadarnya .
 
Dalam sidang perdana tersebut, Kuasa Hukum Neneng, Daniel Silalahi mengajukan penangguhan penahanan, dengan alasan agar terdakwa melanjutkan studi di pesantren.


Mendengar itu majelis hakim mengatakan,  akan mempertimbangkan penangguhan tersebut.

“Kami terima pengajuan ini, nanti kami pertimbangkan dulu,” kata Bambang Edy.
 
Sementara Daniel Silalahi saat ditemui usai sidang mengatakan,  bahwa ada keganjilan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sebab, dalam  dakwaan tidak disebutkan bahwa Neneng melakukan pemotongan kelamin Muhyi, karena sebelumnya dipaksa melakukan hubungan intim.
 

“Neneng terpaksa melakukan itu karena kehormatannya dirusak oleh Muhyi. Selain itu dalam dakwaan JPU, seolah-olah Neneng meminta Muhyi memperlihatkan kelaminnya, padahal dia yang mengeluarkannya sendiri,” tukasnya.
 

Untuk itu, Daniel akan mengajukan eksepsi pada pekan depan. Dia berharap Hakim bias membatalkan dakwaan JPU pada putusan sela.

“Kami akan mempelajari dakwaan JPU untuk mengajukan eksepsi,” pungkasnya.