TANGERANGNEWS--Sidang perdana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang sekaligus melibatkan Ketua KPK Non aktif Antasari Azhar, digelar terbuka di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (18/08). Dalam sidang perdana ini, satu dari lima terdakwa yang dihadirka adalah Daniel Daen Tapon, eksekutor yang melakukan penembakan atas diri Nasrudin. Daniel Daen Tapon didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP, tentang ikut serta melakukan suatu tindak pidana dengan ancaman hukuman mati. Meski cukup menyedot perhatian warga, namun sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Asnun SH dan hakim anggota Arthur Hangewa, dengan tim JPU Riyadi dan Rahmad Hidayat, berjalan tertib lancar. Tampak hadir menyaksikan jalannya persidangan, sejumlah anggota dari LSM Merah Putih. Usai pembacaan dakwaan, majelis kemudian menunda sidang pada Rabu (19/08) besok, dengan agenda mendengarkan dakwaan atas diri empat terdakwa lainnya, masing-masing Eduardus Ndopo alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi.(dedi)