TANGERANG - Komisioner KPU Kota Tangerang tidak tinggal diam pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang membebaskan tugasnya dari Pilkada Kota Tangerang.
Ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang melayangkan gugatan ke DKPP . Gugatan langsung didaftarkan oleh Syafril Elain dan Edy Supriadi Hafas selaku ketua dan anggota KPU Kota Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selasa (27/8) siang.
Surat gugatan diterima oleh Panitera Muda PN Jakarta Pusat Suharmini, SH dengan memberi nomor 379/PDT.G/2013/PNJKT.PST tanggal 27 Agustus 2013. "Kami sudah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh DKPP," ujar Syafril Elain kepada wartawan.
Syafril yang didampingi tiga anggota KPU Kota Tangerang yakni Edy, Ahmad Munadi, Syuitno Adang, menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DKPP mulai pemanggilan untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik. "Kami dipaksa untuk hadir dalam sidang kode etik, meski surat panggilan sidang belum diterima," ungkap Syafril.
Ketika itu, kata Syafril, pada 1 Agustus 2013 mendapat telepon dari Sekretariat DKPP Jakarta yang meminta ketua dan anggota untuk menghadiri sidang kode pada 2 Agustus 2013. Setelah itu, barulah petugas Sekretariat DKPP minta email (surat elektronik) untuk mengirim panggilan sidang.
"Ketika itu, saya katakan bahwa KPU Kota Tangerang pada 2 Agustus 2013 sudah menjadwalkan kegiatan rapat pleno pada jam 09:30 membahas tentang DCS (Daftar Calon Sementara) perbaikan Pemilu Legislatif dan pukul 14:00 rapat pleno DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu Walikota dan Wakil Walikota. Tapi DKPP tidak mau peduli, tetap memaksa kami menghadiri sidang tersebut," urai Syafril.
Bahkan, tambah Syafril, petugas Sekretariat DKP melalui pesan singkat menyebutkan apabila ketua dan anggota KPU Kota Tangerang tidak hadir dalam sidang pertama, majelis DKPP akan mengambil keputusan secara sepihak. "Apakah boleh lembaga negara dalam hal ini DKPP mengeluarkan ancaman kepada warga Indonesia untuk menghadiri sidang? Ada apa mereka sampai memaksa seperti itu dan itulah perbuatan yang kami nilai melawan hukum," tandas Syafril bersemangat.
Hal lain, tutur Syafril, proses sidang kode etik yang dilakukan oleh DKPP untuk Penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten/kota harus melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi. Hal ini diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 9. Namun, ketua dan anggota KPU Kota Tangerang belum pernah sekali pun dipanggil Bawaslu Provinsi Banten.
"Wartawan bisa lihat sendiri, peraturan yang dibuat DKPP, dilanggar dan ditabrak oleh DKPP sementara pihak diminta mematuhi kode etik. Ini logika berfikir para majelis DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqi dipertanyakan. Ini, kami nilai perbuatan melawan hokum," tegas Syafril.
Syafril menjelaskan dalam amar putusan DKPP yang dibacakan pada 6 Agustus 2013, disebutkan apa yang ditetapkan oleh KPU Kota Tangerang dalam rapat pleno pada 24 Juli 2013 yakni tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yaitu Abdul Syukur-Hilmi Fuad, Miing-Suratno, HMZ-Iskandar, tidak boleh ada haknya yang dikurangi. Artinya, tidak ada yang salah hasil rapat pleno KPU Kota Tangerang, 24 Juli 2013. Namun, kenapa ketua dan anggota KPU Kota Tangerang diberhentikan sementara oleh DKPP.
Ketika Syafril ditanya oleh wartawan siapa pengacara yang akan mendampingi dalam gugatan tersebut, dia menyebutkan belum ada. "Memang saat mendaftar ke PN Jakarta Pusat, kami dibantu oleh warga Kota Tangerang yang bersimpati atas keputusan DKPP. Jadi, belum ada pengacara yang mendampingi kami," ungkap Syafril.
Kalau boleh memilih, kata Syafril, dia dan anggota berharap didampingi Yusril Ihza Mahendra. "Tapi apa mungkin? Siapa tahu Pak Yusril punya perhatian khusus dengan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tangerang sehingga tertarik untuk menangani perkara yang baru pertama kali di Indonesia," harap Syafril.