TANGSEL-Ombudsman atau Lembaga Pengaduan menemukan praktik pungutan liar (pungli) di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Jabodetabek. Salah satunya adalah BLHD Kota Tangsel. Hal itu pun dibantah pihak BLHD Kota Tangsel.
Kepala BLHD Kota Tangsel Rahmad Salam membantah hasil rilis dari ombudsman. Pihaknya tidak memungut apapun. Jadi mustahil terjadi pungli.
"BLHD menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik usaha membuat dokumen lingkungan, yang mereka kerjasamakan dengan konsultan bersertifikat yang mereka pilih sendiri," ucapnya.
Dia mengaku, BLHD Kota Tangsel sesuai tupoksi hanya memeriksa dan menilai dokumen AMDAL, UKL UPL dan SPPL tersebut di hadapan komisi Penilai AMDAL secara resmi, dengan berita acara yang resmi juga. Sedangkan untuk penunjukan pihak ketiga bukan dari BLHD melainkan pelaku usaha yang memilih.
"Mereka (pelaku usaha) yang memilih dan mereka yang menentukan sendiri," kata mantan Sekretaris DPRD itu.