TangerangNews.com

3.400 Warga Asing Bermukim di Kabupaten Tangerang

Dira Derby | Kamis, 29 Agustus 2013 | 19:46 | Dibaca : 2174


Ilustrasi Warga Asing (istimewa / TangerangNews)


TANGERANG -Kabupaten Tangerang menduduki peringkat terbanyak bermukimnya warga dari negara asing. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdapat 3.400 warga asing yang tinggal di Kabupaten Tangerang.
 
“Mayoritas mereka adalah beraktifitas di sektor perindustrian,” ujar Kepala Seksi Pendaftaran Orang Asing Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tita Rosita kepada tangerangnews.com, Kamis (29/8).
 
Tita juga mengatakan, data orang asing sejak tahun 2012 yang terdaftar di Disdukcapil berdasarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) berjumlah 1.844 orang, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 15 orang, dan berdasarkan Kartu Keluarga (KK) WNA sebanyak 12 orang.
 
“Untuk tahun 2013 ini WNA yang tercatat berdasarkan SKTT sejak 7 Januari hingga 12 Agustus sebanyak 978 orang, KTP WNA 25 Februari hingga 20 Agustus tahun 2013 sebanyak 21 orang, KK WNA 25 Februari hingga 20 Agustus tahun 2013 sebanyak 19 orang. Totalnya kurang lebih ada 3400an orang WNA di Kabupaten Tangerang, terbanyak se Banten,” jelasnya.
 
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Cupi Mutia juga menambahkan, data ini diungkapkan dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan, UU Nomor 6 /2011 tentang keimigrasian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49/2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah, dan Permenaker Nomor 97/2012 tentang izin memperkerjakan tenaga asing.

“Maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk mewujudkan visi misi Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Yakni terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil, dan misi kami memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara optimal. Agar setiap penduduk dan pendatang memiliki dokumen identitas penduduk yang legal sesuai dengan perundang-undangan,” paparnya.
 
Cupi juga mengatakan, peserta sosialisasi ini sebanyak 129 orang, terdiri dari 29 orang kasi pemerintahan pada 29 kecamatan dan 100 orang dari aparat desa dan kelurahan se Kabupaten Tangerang.

Serta narasumber berasal dari Kantor Imigrasi, Polresta Tangerang, Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Memberikan penyuluhan, pengawasan, menyediakan data itu merupakan tanggung jawab Disdukcapil,” tandas Cupi.