TangerangNews.com

5 Pencuri 18 Unit Xenia & Avanza Dibekuk Polresta Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 3 September 2013 | 15:51 | Dibaca : 2361


Waka Polresta Tangerang AKBP Kresno Halomoan Siregar (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG-Lima anggota komplotan pencuri spesialis mobil Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza dibekuk aparat jajaran Reskrim Polresta Tangerang. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 18 unit mobil hasil aksi mereka selama kurun waktu Januari-Juli 2013.

Waka Polresta Tangerang AKBP Kresno Halomoan Siregar mengatakan, lima pelaku diantaranya berinisial SU, SA, SH dan IN yang berperan sebagai pencuri, sedangkan AR sebagai penadah.Mereka dibekuk Senin (2/9) malam saat hendak beraksi di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan.

"Awalnya dari patroli Satreskrim Polsek Serpong kita temukan orang yang dicurigai akan melakukan pencurian. Saat akan beraksi, langsung kita tangkap dan dikembangkan. Hasilnya lima orang dibekuk dan 18 unit mobil hasil hasil curian mereka kita amankan," katanya, Selasa (3/9).

Kresno menambahkan, dalam aksinya mereka kerap mengincar mobil yan terparkir di pemukiman padat penduduk seperti Kecamatan Serpong dan sekitarnya.

"Mereka beraksi malam hari. Modusnya, pelaku merusak kunci pintu mobil dengan bor, lalu memutuskan kabel alarm dan merusak kunci kontak. Kemudian mobil didorong dulu beberapa meter dari rumah pemilik dan langsung dibawa kabur," ujarnya.

Kasat Reskrim Polreta Tangerang Kompol Siswo Yuwono mengatakan, jika dilihat dari jumlah barang bukti, para tersangka sudah terlatih dan beraksi cukup lama. Pelaku kerap mengincar mobil jenis Xenia dan Avanza. Mobil curian tersebut dijual ke sejumlah penadah di daerah Cianjur, Bogor dan Sukabumi.

"Mungkin karena mobil tersebut mudah dicuri dan mudah dijual. Harganya variatif mulai Rp18 hingga Rp20 juta," katanya.

Hingga saat ini, kata Siswo, jumlah pelaku yang terungkap hanya lima orang dan belum ada tersangka lain. Mereka diancam 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman penjara diatas lima tahun.