TangerangNews.com

Dinyatakan Ada Pungli, Pemkot Tangsel Datangi Ombudsman

Bastian Putera Muda | Rabu, 4 September 2013 | 19:22 | Dibaca : 1361


Rahmat Salam (tangerangnews / umj)


 


TANGSEL-Pemkot Kota Tangsel mendatangi  kantor Ombudsman atau lembaga pengaduan masyarakat untuk menindaklanjuti adanya praktik  pungutan liar (pungli) di Badan  Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota setempat.

Hal itu berkaitan dengan  keterang pers dari Ombudsman yang menyatakan, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang telah melakukan
pungli. Adapun yang datang ke kantor Ombudsman  Inspektur Pembantu Wilayah III Kota Tangsel Dani Bina Satria.  

Anggota Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Budi Santoso, mengapresiasi kedatangan Tim Inspektorat Pemkot Tangsel yang dinilainya
responsif dalam menanggapi temuan investigasi dan upaya mereka mendorong perbaikan pelayanan
publik di Pemkot Tangsel.

"Laporan lengkap sudah dikirimkan kepada sembilan wali kota/bupati pada 23 Agustus 2013.  Laporan tersebut diharapkan dapat dibaca secara
seksama oleh wali kota sebelum hasil investigasi disampaikan kepada masyarakat," ungkapnya, Rabu (4/9).


Dikatakan, temuan adanya pungli didapatkan dari hasil investigasi Ombudsman menindaklanjuti
laporan pelaku usaha yang mengaku dikutip biaya tak resmi dalam pengurusan izin lingkungan.

"Padahal seharusnya pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya," ucapnya.


Inspektur Pembantu Wilayah III Kota Tangsel Dani Bina Satria menuturkan kedatangan dirinya bersama empat rekannya atas perintah Wali Kota
Tangsel, Airin Rachmi Diany menindaklanjuti  temuan investigasi Ombudsman.

"Kedatangan kami untuk menindaklanjuti hasil temuan ombudsman terkait adanya pungli di BLHD," katanya.

Menurutnya, pertemuan dengan Ombudsman untuk meminta data temuan investigasi Ombudsman terkait praktik pungli. Dalam pertemuan kurang dari dua jam itu, Inspektorat berjanji akan membenahi sistem di Kantor BPLHD wilayahnya.

"Hasil pertemuan dengan ombudsman kami laporkan dengan atasan," katanya. Menurutnya ombudsman memberikan saran agar memperbaiki sistem di BLHD selama enam bulan ke  depan. Namun, pihaknya menjanjikan pembenahan  sistem tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Dalam kurun waktu seminggu atau dua minggu juga akan tuntas," ujarnya.

Menurutnya untuk memastikan pembenahan sistem. Pihaknya, mempersilakan Tim Investigasi Ombudsman untuk mendatangi kembali Kantor BPLHD
Kota Tangsel sewaktu-waktu. "Inspektorat berjanji membersihkan seluruh kantor Pemkot Tangsel bebas dari praktik pungli," ucapnya.