TANGERANGNEWS-Pengacara terdakwa Fransiskus Tado Keran alias Amsi pelaku penembakan Nasrudin Zulkarnaen, Minola Sebayang menegaskan bahwa dakwaan pembunuhan berencana yang dikenakan Jaksa Penuntun Umun (JPU) kepada kliennya dinilai Janggal. Pasalnya, dalam isi dakwaan tidak diceritakan keterlibatan Antasari yang menjadi otak dalam kasus pembunuhan tersebut. “Seperti yang diketahui di media masa, harusnya kasus ini ada benang merahnya terhadap otak pembunuhan. Tapi dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU tidak ada sama sekali hal yang menyinggung otak pembunuhan, melainkan hanya perencanaan antara masing-masing eksekutor,” ungkap Minola hari ini. Selain itu, kata Dia, dalam kasus pembunuhan berencana, antara otak perencana dan pelaku pembunuhan merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam persidangan . Namun dalam hal ini, persidangan antara 5 eksekutor dengan Antasari dipisahkan. Padahal Antasari yang menjadi tersangka juga mejadi saksi bagi eksekutor, begitu juga sebaliknya. “Kalau memang kasus ini masuk kedalam pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP, semua yang terkait harus disidangkan dalam satu tempat. Tapi kenapa para eksekutor disidang di Pengadilan Negeri Tangerang sedangkan otaknya akan disidang di Jakarta Selatan, tentu ini menjadi janggal,” kata Minola. Untuk itu, kata Minola, pihaknya akan menyiapkan eksepsi dari kejanggalan tersebut. “Nanti kita akan menyatakan eksepsi,” tandasnya.(rangga)