TangerangNews.com

Duh, Legalitas 1.200 Koperasi di Tangerang Tak Jelas

| Jumat, 6 September 2013 | 16:14 | Dibaca : 2719


E. Farida (Cendot / TangerangNews)



TANGERANG-Urusan koperasi di Kabupaten Tangerang memang sudah menjadi tragedi nasional, pasca adanya kasus Koperasi Langit Biru.  Tidak menutup kemungkinan, koperasi lain yang ada di Kabupaten Tangerang pun saat ini sama, sebab legalitas sekitar 1.200 koperasi di wilayah yang dipimpim Ahmed Zaki Iskandar itu tak jelas.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang E. Farida mengatakan, jumlah koperasi berdasarkan data pihaknya sekitar 1200 koperasi.

"Sejauh ini kesehatan koperasi yang ada belum diketahui secara pasti," ujar E. Farida, Jumat (6/9).

Farida berjanji , pihak nya akan melakukan verifikasi untuk menertibkan banyaknya koperasi yang menjamur di Kabupaten Tangerang.

"Penertiban akan dilakukan, agar menjadi bahan evaluasi untuk mejalankan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2012," katanya.

Menurut Farida, di dalam Undang-undang terbaru tersebut Kementrian Koperasi mengintruksikan agar di setiap Kabupaten dan Kota harus memiliki empat koperasi yang kuat dan jelas.

"Yakni yang bergerak pada dalam bidang Produksi, simpan pinjam keuangan, jasa dan koperasi konsumen," tandasnya.