TANGERANG-Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi masuk ke Pemerintah Kota Tangerang, Jumat (13/9). Hal itu dibenarkan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Menurutnya, SK tersebut telah diterima Pemkot Tangerang setelah dikirim Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Banten.
"Ya sudah kami terima dari Pemprov Banten tadi. Tapi beliau bukan dipecat melainkan diberhentikan secara hormat oleh Mendagri," ujar Arief, Jumat (13/9).
Namun, Arief mengaku masih bingung apakah dirinya secara otomatis menjadi pelaksana tugas wali kota. Pasalnya, di dalam salah satu poin surat tersebut, menyatakan bahwa dirinya diberi kewenangan penuh untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagaimana walikota definitif.
"Untuk istilahnya saya masih bingung, apakah ini Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Sementara (Pjs), saya takut salah. Coba tanyakan ke DPRD," kata Arief.
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, bahwa pihaknya tidak harus lagi menggelar rapat paripurna untuk mengangkat Arief menjadi wali kota definitif, berdasarkan UU 32/2012 dan Peraturan Pemerintah no 96/2012.
"Dengan dikeluarkannya SK itu saja sudah cukup. Arief otomatis menggantikan Wahidin. Karena saat ini sejumlah program banyak yang tertunda lantaran tidak adanya kepastian siapa yang berhak untuk menandatangani berkasnya," tuturnya.
Namun, Herry menjelaskan bahwa pemberhentian WH tersebut bukan atas desakan dari DPRD Kota Tangerang, seperti isu yang beredar.
"Soal pengunduran diri WH itu kan memang keputusan pribadinya, karena namanya tercantum di Daftar Calon Tetap DPR-RI, sebagai caleg dari Partai Demokrat dengan nomor urut 2, untuk dapil Banten III (Tangerang Raya)," katanya.