TANGERANGNEWS- Prita Mulyasari terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, mengatakan bahwa perdamaian dengan pihak rumah sakit tidak bermanfaat secara hukum. Pasalnya RS Omni tidak mencabut gugatannya. "Secara hukum, perdamaian dengan manajemen RS Omni itu tidak bermanfaat, karena pihak rumah sakit tidak mencabut gugatan dan malah menyuruh Prita Mulyasari harus meminta maaf pada RS Omni Internasional atas penyebaran surat elektronik tersebut." kata Prita di Tangerang, kepada wartawan Rabu pagi. Menurut ibu dua anak ini, bila perdamaian itu berguna secara hukum, maka manajemen RS Omni seharusnya mencabut gugatan dan barulah dirinya membuat secara tertulis surat permintaan maaf tersebut. Perdamaian antara Prita dan Omni yang difasilitasi penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Shaleh MT , mereka akan membahas kemungkinan penyelesaian damai. Namun sidang lanjutan tersebut merupakan proses dari surat perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikirimkan pada 13 Juli 2009 kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah PN Tangerang menghentikan sidang Prita 25 Juni 2009. Pada 27 Juli 2009 PT Banten membalas surat JPU dan tepat pada 19 Agustus 2009 Prita pun harus mengikuti sidang lanjutan. Prita akan kembali menghadapi jeratan 3 pasal berlapis, yaitu pasal 310 (2) serta pasal 311 (1)KUHP, yang menyebutkan Prita telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dr Hengky dan dr Tresda. Berikut UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasus pencemaran nama baik berawal ketika Prita mengeluhkan tentang pelayanan RS Omni, dalam email yang ditujukan kepada rekan-rekan. Namun, surat elektronik tersebut beredar dalam milis yang kemudian ditanggapi pihak RS terkait yang kemudian ditanggapi dengan jalan hukum.(Dedi)