TangerangNews.com

23 Lampu Merah di Kota Tangerang Bisa Diatur

Dira Derby | Selasa, 17 September 2013 | 14:48 | Dibaca : 3643


Petugas Dishub menunjukkan ruangan ATCS (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Sebanyak 23 titik traffic light (lampu merah) yang ada di Kota Tangerang sudah bisa diatur waktunya.

 Tujuan bisa diaturnya waktu lampu tersebut, agar bisa mengurai kemacetan. Sebab, di 23 titik ‎lampu merah tersebut, juga terdapat CCTV yang dapat memantau arus kendaraan.

Adapun jalan yang terdapat lampu merah yang terpantau CCTV tersebut ada di sembilan ‎jalan, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Batuceper-TMP Taruna, Jalan KH Hasyim Ashari -Ciledug, Jalan Mohamad Yamin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Imam Bonjol, Jalan Teuku Umar (Plaza Shinta), Jalan Suryadharma (M1/belakang Bandara).

"Kami menyebutnya sistem ini area traffic control system (ATCS). Fungsinya untuk memantau traffic dan mengatur waktu traffic light atau lampu merah. Kalau dulu kan stand alone lampu merahnya, sekarang lebih modern bisa diatur,  " ujar Kepala Seksi Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Tri Wibowo, Selasa (17/09).

Kamera CCTV tersebut dinyatakan sebagai Kamera tercanggih yakni bernama camera pantil zoom yang dapat memutar 360 derajat dan bisa melakukan pembenaran sebanyak 40 kali zoom.

"‎Jadi Kamera ini  bisa melihat plat nomor kendaraan dan pengemudinya sedang ngapain, jika di zoom," terang Tri.

 Kenapa hanya ada di sembilan jalan tersebut, menurut Tri, kondisi jalan itu sudah melalui kajian teknis bahwa perlu ada pengaturan lampu merah dan CCTV.‎

"Kedepan kita akan menambah lima titik lagi. Sudah dianggarkan, lima titik lagi akan selesai pada akhir Desember 2013," jelasnya.


Lima lampu merah tersebut akan dipasang berikut CCTV-nya di tiga jalan, yakni Jalan Gatot Subroto (Jatiuwung), Jalan Raden Fatah (Karang Tengah) dan Jalan HOS Cokroaminoto (Ciledug).