TANGERANG-Polres Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan 14,9 Kg sabu dan 14.690 butir ekstasi yang merupakan barang bukti upaya penyelundupan narkoba lewat bandara terbesar di Indonesia itu, Jumat (20/9). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Juli-Agustus.
Sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dibakar dengan dimasukan kedalam tungku incenerator dengan suhu panas 1.500 derajat cesclius, sehingga barang bukti dipastikan terbakar habis.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno -Hata AKP Guntur M Tariq mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari 10 kasus penyelundupan. Pihaknya berhasil menangkap 20 tersangka.
"Masing-masing 11 warga negara Indonesia, 2 warga Taiwan, 1 India, 5 Malaysia, 1 Afrika Barat," katanya.
Menurutnya dengan memusnahkan sabu seberat 14,9 kg dapat menyelamatkan 119.928 orang anak bangsa dari jeratan narkoba, jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi 4-8 orang.
"Sementara 14.490 butir ekstasi, tiap satu butirnya bisa dikonsumsi 1 orang. Sehingga bisa menyelamatkan 14.690 orang," tambah Guntur.
Ditanya terkait nilai estimasi barang bukti, Guntur enggan menyebutkan. Dikhawatirkan, bandar-bandar narkoba yang tahu harga pasaran narkoba di Indonesia akan semakin semangat menyelundupkan-nya.
"Menurut saya ini barang yang tidak berharga," katanya.
Ditambahkannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun," tukasnya.