TANGERANG-Direktur Reclasseering Indonesia Provinsi Banten Imam Fachrudin menyurati Bupati Tangerang, Rabu (25/9/2013).Hal itu terkait, Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Lembaga Perkreditan Kecamatan dan Lembaga Pembiayaaan Pengembangan UMKM yang dianggapnya ngaco.
Menurut Imam, di dalam Perda tersebut disebut konsideran UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Padahal undang-undang tersebut tidak mengatur soal bentuk lembaga tersebut.
"Kami mempertanyakan pertanggungjawaban secara hukum terkait pengelolaan APBD Kabupaten Tangerang. Meskipun LPP UMKM sudah dibubarkan, dikemanakan uang negara sekitar Rp15 miliar menurut Perda tersebut," tandasnya.
Menurut Imam, pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bernomor: 023/RO.Banten/IX/2013 kepada Bupati Tangerang dan 024/RI.Banten/IX/2013 perihal dengar pendapat soal pembentukan lembaga yang bertentangan dengan regulasi perbankan.
"Kami juga sudah layangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang sebagai pengesahan Perda yang ngaco itu untuk melaksanakan dengar pendapat," katanya.
Imam mengatakan, surat tersebut meminta Bupati dan Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang untuk menjelaskan tentang Lembaga perkreditan Kecamatan dan Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Menengah, yang dibentuk Pemkab Tangerang 2006 silam.
"Jika surat kami tidak diindahkan, maka kami akan layangkan ke KPK untuk dilakukan penyelidikan. Sebab kami mengendus ada indikasi tindak korupsi secara struktur dan massif," pungkasnya.