TANGERANGNEWS-Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karawaci Supardi diduga menyelewengkan dana anggaran Pilkada Kota Tangerang pada Oktober 2008, sebesar Rp58 juta.
Juru Bicara KNPI Kecamatan Karawaci A Rahmat Pengembangan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Karawaci mengatakan, dari sejumlah anggaran yang diberikan hanya beberapa yang direalisasikan. "Total anggarannya adalah Rp86.770.000. Namun faktanya hanya terealisasi Rp28.740.000.
Jadi yang diselewengkan Rp58.370.000," kata Rahmat kemarin di kantor Panwaslu Kamis (26/2).Ada lima kegiatan yang dananya diselewengkan. Antara lain uang rapat, pemasangan atribut, penyusunan daftar pemilih sementara dan tetap, pelantikan KPPS, dan sosialisasi pemilu. "Ketua PPK saat penyelewengan
ini terjadi Supardi, saat ini kembali menjabat untuk pemilu legislatif
dan presiden," ujar Rahmat.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan,
laporan tersebut akan ditindak lanjuti melalui rapat pleno Panwaslu.
"Hasilnya baru diketahui setelah pleno tersebut," kata Syafril.
Namun dia meragukan pihaknya bisa menangani laporan penyelewengan itu, karena laporan pelanggaran harus dilaporkan maksimal 3 x 24 jam. Selain itu Panwaslu yang dulu menjabat sebagai Panwasda telah habis masa jabatannya. “Dulu kita Panwasda, sekarangkan sudah menjadi Panwaslu,” ucapnya. Meski begitu, jika ini ada indikasi korupsi ia menyarankan KNPI melaporkannya ke kepolisian atau kejaksaan. (den)