TANGERANGNEWS- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menetapkan tiga tersangka kasus aliran dana pemberantasan buta aksara senilai Rp15 miliar pada 2007 lalu di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, siang ini.
Ketiganya masing-masing berinisial yakni SHPD dari PKBM Seroja, Desa Dungder Kecamatan Jayanti, dengan total sebesar Rp630 juta .
Tersangka kedua berinisial ADY dari PKBM Pendidikan Anak Bangsa di Desa Pita Jaya, Kecamatan Jambe dengan total sebanyak Rp463 juta. Dan tersangka ketiga berinisial AGT dari PKBM Cendana, di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan total sebanyak Rp388 juta.
Kasipidsus Kejari Tangerang Rakhmat Hariyanto kepada TangerangNews.com mengatakan, penetapan tiga tersangka ini untuk mengetahui teknis penyaluran bantuan tersebut. Sebab bantuan itu tidak dialirkan kepada sejumlah PKBM.
“Bahkan kami menduga ada yang mencapai Rp800 juta. Modus mereka adalah tidak menyalurkan anggaran yang seharusnya disalurkan,” kata Rakhmat.