TangerangNews.com

Refly : Suara Arief-Sachrudin Tetap Akan Unggul

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Oktober 2013 | 18:47 | Dibaca : 2200


Arief R Wismansyah (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



 TANGERANG-Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, hasil verifikasi yang dilakukan KPU Banten yang  telah diserahkan kepada Mahkamah  Konstitusi,  tidak akan mempengaruhi kemenangan pasangan Arief-Sachrudin


     Ia mengatakan, putusan sela yang dikeluarkan oleh MK terhadap kasus Pilkada Kota Tangerang dinilainya tidak masuk akal.
Lalu, verifikasi  ulang terhadap dua pasangan cawalkot yakni Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto dan Harry Mulya Zein - Iskandar, perolehan suaranya tidak mempengaruhi
perolehan suara Arief-Sachrudin.

   Artinya, jika kedua cawalkot tersebut gagal dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU Banten, maka suaranya tetap tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin.
 
    "Bahkan, jika suara kedua pasangan yang gagalkan tersebut disatukan dan diberikan kepada pemohon lainnya (Abdul Syukur-Hilmi Fuad) maka tetap tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin," katanya.

    Perlu diketahui, pada pemungutan suara tanggal 31 Agustus,  KPU menetapkan pasangan Arief-Sachrudin dengan persentase 48,01 persen.
Pasangan Harry Mulya  Zein-Iskandar meraih 6,43 persen. Pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot meraih 2,12 persen. Sedangkan pemohon lainnya yakni pasangan Abdul Syukur-Hilmi meraih 26
persen suara.


    Refly juga menambahkan, biasanya MK memutuskan suara perkara setelah melihat perolehan hasil suara dilapangan.
Jika tidak ada hal yang mempengaruhi perolehan hasil suara, maka MK langsung memutuskan pemenangnya sesuai yang ditetapkan KPU dalam rapat pleno. "Karena tidak ada hal yang menganggu
perolehan suara pemenang," ujarnya.    


    Bila MK memutus untul dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), lanjut Refly, maka dirinya menilai bila MK telah berbuat dzalim terhadap pasangan yang telah menang dalam perolehan suara.


     Jika penyebab dilakukannya PSU karena pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto ditemukan masalah administrasi hingga dicoret dari peserta, maka dirinya tetap menilai hal itu tidak menganggu perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin.
     "Jika pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar atau Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dinyatakan gagal dalam proses verifikasi ulang ini, maka tetap saja bukan karena Arief-Sachrudin. Karena Arief-Sachrudin berhasil meraih suara terbanyak serta tidak terbukti melakukan tindakan yang bersifat Terstruktur, Masif dan Sistematis," ujarnya.

     Oleh karena itu, Refly menegaskan jika verifikasi ulang yang dilakukan KPU Banten tidak akan mempengaruhi penetapan Arief-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang dengan alasan perolehan suara yang berselisih jauh dan tidak terjangkau peserta lainnya.