TangerangNews.com

Ribuan Miras Palsu Disita di Serpong

Bastian Putera Muda | Rabu, 23 Oktober 2013 | 18:03 | Dibaca : 2771


Miras Palsu (Bastian / TangerangNews)




TANGSEL-Jajaran Polsek Serpong menggerebek rumah di Villa Melati Mas Blok M.4 nomor 26, kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangsel yang dijadikan tempat produksi minuman keras jenis vodka dan mansion palsu.

Dalam penggerebekan itu,  polisi mengamankan lima orang yakni, MSK ,22, B ,31, AR ,24, FO ,32, serta ND ,38. ND merupakan pemilik usaha sedangkan keempatnya berperan sebagai peracik minuman.

Selain kelima tersangka, polisipun mengamankan 50 kardus atau 1.600 botol miras merk vodka dan mansion siap edar.
 
Satu drum berisi alkohol, satu drum miras siap edar, dua derigen berisi alkohol, dua karung tutup botol, tiga botol karamel, satu alat pres, satu alat pompa alkohol serta uang hasil penjualan sebesar Rp.5,1 juta.



 Kapolsek serpong Kompol Muhammad Iqbal mengatakan,  hasil tangkapan itu merupakan laporan dari masyarakat. Bahwa di wilayah banyak peredaran miras.

"Dari hasil laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan," ucapnya, Rabu (23/10).

Kemudian, pada Jumat, (18/10) tim Polsek Serpong melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan empat karyawan peracik miras.
 
 Sang pemilik ND ternyata tidak ada dilokasi perkara. Pada keesokan harinya, aparatpun mencokok ND ditempat tinggalnya di Perumahan Modernland, Cikokol, Kota Tangerang.

"Hasil produksi miras dipasarkan di wilayah Pamulang dan Ciputat," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 62 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun dan pasal 136 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman lima tahun penjara.

Menurut pengakuan ND, dirinya melakukan bisnis haram itu sejak dua bulan lalu. Dan dipasarkan ke sejumlah warung dan toko kelontongan.

"Satu dus yang berisi 48 botol dijual dengan harga Rp 300 ribuan" katanya.