TANGERANG-Pemerintah Provinsi Banten akan mengganti rugi dua dari tiga rumah warga yang masih bertahan dari gusuran rencana proyek pembangunan Jembatan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Asda II Provinsi Banten Husni Hasan mengatakan, berdasarkan mediasi dengan warga sekitar di Kantor Kelurahan Kedaung Baru, Kamis (24/10) kemarin, diketahui bahwa hanya ada dua kepala Keluarga (KK) yang nantinya akan dibayarkan uang ganti rugi pembebasan lahan karena memiliki surat legalitas kepemilikan lahan.
"Hanya ada dua yang punya surat legalitas, seperti surat tanah dan sebagainya. Tiga rumah lainnya tidak ada. Nantinya uang ganti rugi akan disesuaikan dengan luas tanah dan harga pasaran saat ini," katanya.
Menurut Husni, bagi warga yang tidak memiliki surat legalitas pihaknya tidak boleh membayar uang ganti rugi. Apalagi jika bangunan tersebut berdiri diatas tanah negara.
"Kami tidak bisa mengalokasikan anggaran penggantian. Karena berdasarkan aturan, bagi mereka yang mendirikan bangunan di atas tanah negara memang tidak akan mendapatkan kompensasi apa pun. Hanya saja, mereka akan mendapat uang kerohiman," tegasnya.
Terkait jumlah uang kerohiman yang akan dibayarkan, Husni enggan menyebutkan. Menurutnya hal tersebut masih akan dibicarakan dengan pihak-pihak terkait. "Nanti, hal itu masih kita bicarakan," katanya.
Husni menambahkan, akibat lima rumah yang masih bertahan, proyek yang seharusnya sudah bisa berjalan sejak beberapa bulan lalu, terpaksa harus tertunda.
"Berdasarkan rencana pembangunan, seharusnya pembangunan hingga pertengahan Oktober ini sudah bisa mencapai 60 persen, tapi ini baru 11 persen. Saya berharap bisa segera selesai, karena jembatan ini sangat dibutuhkan warga," harapnya.