TANGERANGNEWS-Almarhum Mbah Surip menerima royalti periode Mei 2009 hingga Juli 2009 senilai Rp 112 juta. Putra Mbah Surip, Varid sempat kecewa. "Awalnya kecewa, tapi yah sudah dibicarakan dengan keluarga kami yah kami terima. Mungkin memang rezeki kami segini," ujar Varid pasrah saat ditemui di Bengkel Teater, Citayam, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/8). Varid awalnya tak menyangka almarhum ayahnya menerima royalti senilai Rp 112 juta. Padahal di banyak media diberitakan kalau Mbah Surip menerima royalti lebih dari Rp 4 miliar. Pihak perusahaan rekaman Falcon membantah telah adanya penyelewengan dana royalti. Mereka mengaku telah menghitung uang royalti dengan benar. "Ini data-data yang sebenarnya mengenai RBT dan penjualan kaset dan cd," jelas Andri W Kusuma, kuasa hukum Falcon. (dtk)