TANGERANG-DPRD Kota Tangerang tengah membahas Raperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Benda. Untuk memuluskan rencana tersebut, DPRD melakukan pertemuan dengan PT Angkasa Pura II di gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (28/10).
Ketua Pansus Raperda RDTR Kecamatan Benda Suparmi mengatakan, pertemuan tersebut untuk mensinkronisasikan raperda tersebut dengan aturan yang terkait di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Bandara Soekarno -Hatta juga masuk wilayah kecamatan Benda. Di bandara juga ada aturan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan, jadi jangan sampai raperda ini berbenturan dengan peraturan tersebut," katanya.
Selain itu, pihaknya tidak ingin raperda RDTR menganggu rencana pengembangan Bandara Soekarno - Hatta yang saat ini tengah berlangsung. "Sehingga penyusunan raperda ini harus benar. Rencananya raperda akan kita bahas lagi dengan Pansus dan akan disahkan dalam waktu dekat," katanya.
#GOOGLE_ADS#
Sementara Dirut Operasi Angkasa Pura II Endang A Sumiarsa mengatakan , memang penyusunan RDTR Kecamatan Benda ini masuk dalam area pengembangan bandara, sehingga singkronisasi perlu dilakukan.
"Jadi hanya mencocokan apa yang menjadi draft dengan kebenaran rencana pengembangan di bandara. Kita juga tidak ingin pengembangan bandara berbenturan dengan kebijakan daerah," katanya.
Menurut Endang, dalam mengembangkan bandara menjadi berkapasitas 87 juta penumpang, oromatis Pemkot Tangerang juga harus mengsingkronisasikan program sarana jalan dan sebagainya. Namun, upaya pengembangan yang dilakukan Pemkot Tangerang untuk menumbuhkan investasi tetap harus di dalam koridor kewenangan masing-masing.
"Pembangunan infrastruktur di luar pagar bandara kan menjadi kewenangan Pemkot. Kalau tidak ada program sarana jalan atau lainnya, maka apa yang diinvestasikan AP II juga tidak berhasil. Tapi juga harus memperhatikan peraturan yang berlaku," katanya.