TangerangNews.com

Sedot Air Tanah 100 Meter, Perusahaan di Kota Tangerang Curangi Pemda

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 November 2013 | 16:00 | Dibaca : 6788


Balai Kota Tangerang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



TANGERANG-Ribuan industri dari sektor kecil dan menengah di Kota Tangerang mencurangi Pemerintah Kota Tangerang dengan cara menggunakan air bawah tanah tanpa izin. Hal tersebut menyebabkan tidak terserapnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air bawah tanah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Saeroji mengatakan, di lapangan masih banyak tempat usaha yang tidak memilik izin pengeboran air tanah seperti tempat pencucian mobil dan motor. adapun yang memiliki satu izin, namun mengambil air tanah lebih dari satu titik.

"Dari sekitar ribuan tempat usaha, diperkirakan hanya sekitar 30 persen yang terdata, tapi jumlah pastinya belum diketahui. hal itu tentu mengurangi PAD dari sektor pajak air bawah tanah, padahal pajak tersebut merupakan potensi yang besar," katanya, Minggu (10/11).

Selain mengurangi PAD, kata Saeroji, penggunaan air bawah yang tak terkendali dapat menyebabkan kerusahan alam. Tentunya hal itu pun dapt merugikan pada masyarakat.

"Industri bisa melakukan pengeboran tanah hingga 100 meter lebih untuk mendapatkan air. Kalau masyarakat hanya 20-25 meter. Nantinya air air tanah bisa habis hanya untuk industri akibat pengeboran yang tidak diawasi," katanya.

Untuk itu dia mendesak agar pemkot Tangerang terjun ke lapangan melakukan pendataan terhadap industri yang belum memiliki izin penggunaan air bawah tanah. "Bila perlu kerahkan Satpol PP untuk menutup tempat usaha yang tidak punya izin," tegas Saeroji.