TANGERANG-Puluhan dokter yang tergabung dakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tangerang benar-benar mengadakan aksi demonstrasi sebagai aksi solidaritas menolak kriminalisasi praktik kedokteran terkait tiga dokter di RS.Prof Kandou Malalayang.
Ketiga dokter tersebut yakni, dr.Dewa Ayu, dr.Hendri Simanjuntak dan dr Hendi Siagian. Mereka divonis penjara karena dianggap melakukan malpraktek. Aksi para dokter tersebut dilakukan di Tugu Adipura Veteran Kota Tangerang, Rabu (27/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kami meminta maaf sebesar -besarnya kepada masyarakat pada hari ini, karena kami tidak dapat melayani pasien. Sebab kami sedang dalam keprihatinan atas nasib rekan sejawat kami di Manado,” ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia( IDI) Tangerang, dr.Djasarito.
Para dokter melakukan aksi solidaritas tersebut karena menganggap ketiga dokter itu tidak melakukan mal praktek.
"Ini merupakan penistaan terhadap profesi kami. Kami ingin mengukur sejauh mana sebetulnya kontribusi kami terhadap masyarakat dan bagaimana bisa kita di perlakukan tidak adil seperti ini, tentu saja ini mengakibatkan para dokter sekarang dalam kondisi dilematis. Sebab di satu sisi mau menolong tapi di sisi lain kami harus siap dikriminalkan," katanya.
Dia menjelaskan, dokter bukan tidak mau di kriminalkan . Tetapi, pihaknya menolak praktek kedokteran yang di kriminalkan.
“Karena praktek kedokteran siapapun tahu, bahwa dikerjakan tidak sekalipun dengan niat buruk, praktek kedokteran adalah praktek kedokteran yang terstuktur punya pedoman selalu dikaji secara ilmiah dan dilakukandengan tujuan nmemberikan petolongan yang terbaik bagi pasien,” terangnya.
"Kami para Dokter menjunjung tinggi etika,moral dan sumpah jabatan dan kami bukan penjahat atau pun korupsi yang diperlakukan tidak adil langsung di vonis, dan kami mengharapkan kepada Mahkamah Agung (MA) ada revisi dan prosedur yang diperbaiki, “ terangnya.