TANGERANGNEWS-Anggota DPRD Kota Tangerang terpilih, Dasiman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Kota Tangerang atas tuduhan penggunaan ijazah palsu SMP dan SMA. Padahal menurut jadwal anggota dewan dari Partai Demokrasi Perjuanangan Indonesia (PDIP) untuk periode 2009 -2014 ini akan dilantik pada tanggal 31 Agustus mendatang. Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasikan membenarkan perihal penetapan Dasiman jadi tersangka atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. “Polisi sudah tetapkan anggota dewan dari fraksi PDIP itu menjadi tersangka sejak Senin (24/8) lalu, “ujar Budh,siang ini. Polisi, lanjut dia, sempat memanggil Dasiman dua kali untuk dimintai keterangan atas tuduhan penggunaan ijazah palsu tersebut. Namun yang bersangkutan tidak datang, dan mewakilkan kepada kuasa hukumnya sembari membawa surat ijin dari dokter. “Jika pemanggilan ketiga kalinya Dasiman mangkir, maka akan dilakukan jemput paksa, “kata Budhi. Budhi menjelaskan, penetapan tersangka Dasiman tidak terpengaruh oleh pelantikan dia sebagai anggota Dewan pada tanggal 31 Agustus mendatang. “Ini penegakan hukum, tidak ada kaitan dengan politik,”ungkapnya. Mencuatnya kasus tersebut, bermula dari laporan calon legistatif yang gagal bernama Suwarno kepada Paswaslu Kota Tangerang. (Derby)