TangerangNews.com

Pemkot Tangsel Beri Kelonggaran Hiburan Malam Buka Selama Ramadhan

| Selasa, 25 Agustus 2009 | 21:24 | Dibaca : 414

TANGERANGNEWS- Tempat hiburan malam diminta berlaku sopan saat bulan Ramadhan, karena Majelis ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan dan Pemkot setempat memberi kelonggaran hiburan malam untuk buka pada bulan ramadhan. Sekretaris Majelis ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, bahwa masalah ini harus benar-benar diperhatikan sebagai bentuk toleransi dan penghormatan pada bulan suci Ramadhan namun juga untuk menjamin tata kehidupan yang saling menghargai. “Yang harus dilakukan Pemkot Tangsel adalah membatasi jam operasi hiburan malam tersebut, yakni buka sesudah shalat Tarawih( di atas pukul 20.00 WIB) dan tutupnya jangan sampai pukul 24.00 malam”, tutur Abdul Rojak, Selasa (25/8). Menurut Abdul Rojak, MUI kota Tangsel menyadari jam buka tutup hiburan malam harus benar-benar diatur bijaksana. Pasalnya tidak mungkin juga menutup total hiburan malam lantaran menyangkut nafkah dari pegawainya. MUI hanya meminta toleransi kepada hiburan malam untuk saling menghargai dan juga tidak saling merugikan. Untuk itu, MUI meminta kepada pemkot Tangsel untuk membuat surat edaran yang berisi himbauan pembatasan jam operasi hiburan malam. Selain menyikapi izin jam operasi hiburan malam, MUI juga meminta Pemkot untuk membatasi jam buka rumah makan. Jika diluar ramadhan mereka bisa buka pagi hingga malam hari. Namun dibulan ramadhan mereka harus buka setelah sholat ahsar atau menjelang waktu buka puasa. Tetapi jika merasa keberatan ada pertimbangan lain, warung boleh tetap buka tapi tidak boleh mencolok. “ jika tidak bisa tutup karena ada pelanggan non muslim tetap boleh buka asal harus memakai kain penutup agar tidak mencolok,"ujarnya Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan, Shaleh MT menegaskan tidak mingkin Pemkot menutup hiburan malam yang ada di Kota Tangsel. Pemkot tangsel hanya mengatur dan membuat surat edaran waktu buka operasi jam hiburan malam tersebut, yakni untuk tidak buka pada siang hari. “ Kalau menutup secara total tidak mungkin, mau dikemanakan para pegawai yang ada. Kita hanya akan mencoba mencari jalan tengahnya, kalau mengacu pada surat edaran waktu buka hiburan malam sekitar jam 20.00 sampai jam 24.00 ”, tutur Shaleh. Untuk itu, Pemkot akan melakukan sosialisasi dengan pihak pengelola hiburan malam tentang jam buka ini. Tujuannya agar tidak ada yang melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemkot Tangsel. Pemkot sendiri akan intens untuk melakukan patroli ke tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Tangsel. Bila nanti terbukti ada yang melanggar surat edaran yang telah diberlakukan maka Pemkot akan bertindak tegas . “Kelonggaran yang diberikan Pemkot Tangsel jangan dipermainkan, jika ada yang buka pada siang hari kita akan menindak tegas”. ungkap Shaleh.(Dedi)