TangerangNews.com

6 Penyelundupan Narkoba Melibatkan Jaringan Internasional Digagalkan

Dira Derby | Kamis, 5 Desember 2013 | 13:49 | Dibaca : 1907


foto Li Yen (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



TANGERANG-Enam kasus penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil diungkap petugas gabungan dari Bea Cukai,  BNN, Direktorat Narkoba Bareskrim  Polri dan Polres Metro Bandara.

Pengungkapan tersebut terjadi selama kurun waktu dua minggu terakhir November 2013. Total estimasi nilai narkoba yang berhasil digagalkan penyelundupannya senilai Rp10,4 miliar.

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto, kasus pertama hanya penggagalan penyelundupan tanpa tersangka. Diketahui, methylone sebanyak 4.094 gram atau senilai Rp4 miliar itu dikirim pada Jumat 15 November 2013. Paket tersebut dikirim dari Pudong, Cina melalui perusahaan jasa titipan ke Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Medan.

"Modusnya, empat paket tersebut diketahui kemasan produk kimia merk Metal Corrosion Inhibitor atau obat untuk mencegah karat. Setelah diperiksa di dalamnya ada kristal putih berupa Methylone," ujarnya.

Kasus kedua, penyelundupan sabu sebanyak 3.026 gram bruto dengan estimasi nilai Rp4 miliar. Kasus kedua ini terjadi pada 20 November 2013 dan  diamankan seorang penumpang laki-laki berinisial IG,74 tahun.

 "IG adalah penumpang Etihad Airways dengan rute Abu Dhabi, Jakarta dengan rute perjalanan dari Surabaya, Jakarta, Abu Dhabi, India, Abu Dhabi, Jakarta. Dia adalah pensiunan BUMN PJKA," terangnya.

Kasus ketiga, penyelundupan sabu sebanyak 640 senilai Rp864 juta pada 22 November 2013. "Berawal dari paket kiriman Hongkong yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta tujuan Cianjur, Jawa Barat yang dicurigai narkoba. Pada saat diperiksa koper yang di dalamnya berisi buku-buku itu terdapat di dinding kopernya berupa sabu. "Tim kemudian bersama petugas BNN melakukan pengembangan ke Cianjur. Berhasil empat tersangka diamankan. Dua orang laki-laki berinisial I dan AR, serta seorang perempuan DO dan seorang WN Nigeria berinisial EN alias R," terangnya.

Kasus keempat, 356 gram sabu dengan nilai Rp480 juta yang dibawa seorang WN Thailand berinisial CP,25. Pelaku membawa sabu dengan menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok ke Jakarta pada 23 November 2013.

"Atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan koper yang dibawa. Terdapat sabu yang disembunyikan di dalam gagang koper tersebut," ujarnya.

Kasus kelima terjadi pada 23 November 2013. Sabu sebanyak 4.190 gram dengan estimasi Rp5,6 miliar yang dibawa WN Jerman gagal diselundupkan. Pelaku yang bernama Mechael Taube,49 tahun itu membawa sabu dengan menumpang Emirates Airways dengan rute Dakar, Dubai, Jakarta. "Sabu itu disembunyikan di dalam dinding koper bagasi. Ini merupakan pengalihan, karena kurirnya warga negara Eropa," katanya.

Sedangkan kasus keenam terjadi pada Minggu 24 November 2013. Pelaku bernama Li Yen,31 tahun. Dirinya membawa ketamine sebanyak 948 gram atau senilai Rp948 juta.

"Dia ini warga negara Cina. Sebenarnya dia bisa berbahaya Indonesia, tetapi pura-pura. Dia menyembunyikan ketamine ke dalam kemasan teh yang dibawanya," tuntas Okto.

Kasus pertama dan kelima ditangani petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan kasus kedua ditangani penyidik dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Kasus ketiga dan keempat tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik BNN untuk pengembangan lebih lanjut.