TANGERANGNEWS--Empat orang penunggu pendapa Bupati Tangerang diciduk aparat Polres Metro Kota Tangerang karena bermain judi. Keempat orang itu adalah Taufik Rustam,38, Dede,38, Jhoni Mursai,33, dan Agus Gunawan,24, yang kesemuanya anggota Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, mereka bermain kartu dengan memasang taruhan sebesar Rp5.000. "Jadi yang menang berhak menarik taruhan sebesar Rp20 ribu dan menjadi bandar," kata Budhi. Pengakuan para pelaku mulanya mereka hanya iseng bermain kartu untuk menghilangkan kantuk.
Namun lama kelamaan mereka tergoda untuk memasang taruhan. Sebagai barang bukti turut disita uang taruhan Rp325 ribu dan satu set kartu remi. Keempatnya dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara subsider pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kabupaten Tangerang Dodi Bastaman saat dihubungi mengatakan, belum bisa memberikan komentar terkait kasus yang menimpa anak buahnya ini. "Saya belum bisa komantar dahulu saat ini,” tandasnya. (tel)