TANGERANG-Perjalanan Arief-Sachrudin menjadi wali kota dan wakil wali kota Tangerang sungguh tidak mudah. Sejak pendaftaran menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, tarik menarik dukungan partai maupun izin dari Wali Kota saat itu Wahidin Halim sempat disoal.
Buntut dari tak mendapat izinnya Sachrudin yang saaat itu menjadi Camat Pinang Kota Tangerang dari Wahidin Halim, Arief –Sachrudin didiskualifikasi KPU Kota Tangerang. Namun, Arief-Sachrudin kembali menjadi calon setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengembalikan haknya sebagai pasangan calon.
Setelah Pilkada berjalan, pasangan ini unggul dari para lawan-lawannya. Namun, lagi-lagi kemenangannya harus disebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan waktu yang panjang dan sempat mendapat putusan sela. Hal itu terjadi karena para pesaingnya dalam Pilkada melakukan gugatan.
Setelah mendapat legalitas kemenangan, Arief-Sachrudin pun bersiap-siap dilantik. Tetapi kembali menemui kendala. Enam kali barulah dirinya bisa dilantik, setelah sebelumnya gagal. Salah satu penyebabnya, termasuk soal Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang berhalangan hadir setelah diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan menjadi tersangka.
Pada Selasa 24 Desember 2014 ini pasca Atut ditahan KPK pasangan ini baru bisa benar-benar dilantik. Namun, ketika dilangsungkan pelantikan, listrik padam pun mewarnai perjalanan pelantikan Arief-Sachrudin, sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangerang. Dua kali padam listik terjadi. Pertama saat pelantikan, kedua seusai pelantikan.
“Memang Pak Wagub Banten (Rano Karno) bisa merasakan perjalanan panjang kami menjadi wali kota. Karenanya dia mungkin terenyuh,” ujar Arief sesuai resmi menjadi wali kota Tangerang.