TangerangNews.com

Wahidin Halim Diperiksa KPK Terkait Akil

Sumber ROL | Senin, 13 Januari 2014 | 21:19 | Dibaca : 2520


Wahidin Halim jadi Pembicara (Humas / TangerangNews)


TANGERANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Wahidin bantah pernah memberikan suap saat ia masih menjabat sebagai Wali Kota Tangerang.

"Ah bukan saya, nggak ada (suap kepada Akil Mochtar). Ini pemeriksaan untuk Wawan dan Akil," kata Wahidin Halim yang ditemui usai pemeriksaannya di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Wahidin menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 17.00 WIB. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Ia menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, ia ditanya soal Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Banten pada 2011 lalu. Tim penyidik KPK juga menanyakan mengenai gugatan Pilgub tersebut di MK. "Soal gugatan ke MK waktu 2011, itu saja," ujarnya.

Ia membantah adanya penyuapan terkait penanganan gugatan Pilgub Banten di MK. Ia juga membantah pernah menghadiri sidang gugatan Pilgub Banten di MK. "Belum, nggak pernah, hanya kuasa hukum saya," bantahnya.

Saat ditanya apakah ada indikasi penyuapan yang ia ketahui, ia enggan menjawabnya. Ia hanya mengatakan sempat ditanya lima pertanyaan oleh penyidik. "Saya nggak tahu, tanya saja ke penyidik. Ya ada, lima pertanyaan itu," tegas Wahidin.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim merupakan salah satu calon Gubernur dalam Pilgub Banten 2011 lalu. Saat itu, Wahidin yang berpasangan dengan Irna meraih suara sebesar 1.674.957 suara atau 38,93 persen suara.

Perolehan suaranya kalah dengan yang diraih pasangan incumbent Ratu Atut Chosiyah yang berpasangan dengan Rano Karno yang meraih suara sebanyak 2.136.035 suara atau 49,64 persen suara. Sedangkan pasangan Jazuli-Makmun yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan 491.432 suara atau 11,42 persen dari total suara sah sebanyak 4.302.424 suara.