TANGERANG-Pengelola pusat perbelanjaan (Mall) Tangerang City (Tangcity) dilaporkan organisasi pusat studi kajian Tangerang Raya Institute (Trains) ke Polres Metro Tangerang, Selasa (14/1). Laporan tersebut berkaitan dengan masalah trotoar yang berada di tengah jalan dibongkar, untuk kemudian dijadikan pintu masuk kendaraan ke Tangcity.
“ Kami telah melakukan kajian dan penelitian lapangan, bahwa telah terjadi tindak pidana Pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh pengelola Tangerang City,” ujar Yudhistira Prasasta Direktur Utama Trains.
Untuk itu, kata dia, Trains mengajukan permohonan bantuan penyelidikan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengelola Tangerang City, yang dipandang Trains telah dengan sengaja melakukan tindak pidana pelanggaran yang merugikan masyarakat pengguna jalan. “Data, fakta, temuan, dan analisis hukum terlampir dilaporan kami,” ujarnya, dalam rilis yang dikirim ke redaksi TangerangNews.com.
Trains menurut dia, akan memberikan waktu selama 2 x 24 jam kepada Tangerang City untuk mengembalikan fungsi perlengkapan dan atau fungsi jalan sebagaimana mestinya. “Apabila tidak ditanggapi, kami akan mengerahkan massa untuk melakukan protes,” terangnya.
Sebelumnya diketahui trotoar itu dibongkar hanya untuk kepentingan komersil Tangerang City. Pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang ketika itu saling tuding, tidak ada yang memberikan izin. Bahkan, kedua instansti itu mengaku akan menutupnya kembali untuk kemudian membuat u-turn di dekat sekolah SDN Sukasari 4, tepat ditengah taman. Namun, hingga saat ini belum ada aksi dari kedua instansi yang berwenang tersebut.