TangerangNews.com

Seluruh Fraksi DPRD Dukung Perubahan Perda Tentang Pajak Daerah

Dira Derby | Selasa, 28 Januari 2014 | 15:21 | Dibaca : 2078


Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


 
TANGERANG- Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendukung dan menyetujui langkah Wali Kota Tangerang H Arief R.Wismansyah untuk melakukan perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2010 tentang  pajak daerah.

Hal ini sejalan dengan adanya Peraturan Pemerintah  (PP) No. 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.  Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Tentang Raperda Perubahan Atas Perda No.7 tahun 2010 yang dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang H.Sachrudin  bertempat di ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Senin (27/01)

 Menurut PP No. 91/2010 disebutkan bahwa jenis pajak yang dimaksud adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Menurut fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh juru bicaranya  Eddy Ham, mengatakan, bahwa fraksinya menyetujui dilakukannya perubahan atas perda No. 7/2010, hal tersebut dilakukan untuk menyempurnakan dan mempertegas sejumlah pasal agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.
 
Hal tersebut juga dipertegas dengan pernyataan fraksi Partai Golkar. Melalui jubirnya Hapipi."Pada prinsipnya kami dari partai Golkar dapat menerima usulan perubahan perda No 7/2010, agar lebih meningkatkan pengelolaan pajak daerah dan juga memberikan payung hukum atas terselenggaranya perpajakan,"pungkasnya. (ADV)