TANGERANGNEWS.com-Terbongkarnya pemindahan mayat di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang terjadi saat tiga pelaku sedang melakukan aktifitasnya. Informasi yang berhasil dihimpun, saat kejadiannya tiga pelaku yang akhirnya diketahui berinisial A, I dan D tersebut saat ketiganya melakukan aksi pembongkaran makam.
Salah seorang warga melihat pelaku, dan curiga. Kemudian melaporkan ke warga lainnya. Saat itu sudah sembilam makam berhasil digali pelaku. Melihat kejadian itu, puluhan warga kemudian langsung menangkap tiga pelaku. Warga hendak menghakimi pelaku dilokasi kejadian.
Namun, aksi brutal warga bisa tertahan setelah aparat Polsek Pagedangan yang langsung datang ke lokasi. Kemudian tiga pelaku digelandang ke Mapolsek Pagendangan untuk dimintai keterangan dan diamankan.
Warga yang masih berang kemudian menggeruduk Mapolsek Pagedangan dan mendesak agar pelaku diproses dengan hukuman yang berat. Informasi yang berkembang, aksi tersebut sudah dilakukan tiga pekan dan ternyata setelah didata ada 81 makam yang sudah dibongkar.
Sebelumnya: Bongkar 81 Makam di Pagedangan, Tiga Orang Digelandang (RAZ)