TangerangNews.com

Polisi Lepas Pembongkar Makam Cihuni

Jangkar | Senin, 10 Februari 2014 | 11:59 | Dibaca : 1316


Makam yang Dibongkar di TPU Cihuni (Jangkar / TangerangNews)


TANGERANG-Pelaku pembongkaran 93 makam yang menghebohkan warga Cihuni berakhir bagai drama. Pasalnya, tiga pelaku yang digelandang warga ke Mapolsek Pagedangan kini dibebaskan.

Kapolsek Pagedangan AKP Murodih mengakui, ketiga warga yang sudah sepekan mendekam di Mapolsek memang sudah dipulangkan. Hal itu menyusul penjemputan dan permohonan keluarga pelaku yang mencabut perlindungan dan keamanan dari pihak kepolisian pada Minggu (9/2/2014) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tidak ada tuh pelaku. Mereka memang selama ini sebagai saksi, jadi kalau keluarganya mencabut perlindungan ya kami kabulkan," ujar AKP Murodih, Senin (10/2/2014).

Diakui Murodih, pemulangan tiga saksi yang bernama Irsyad, Sobri dan Bewok tersebut atas permintaan keluarganya. "Selain itu, sudah ada musyawarah dan damai dari ke dua ahli waris yang setuju dan tidak atas pemindahan makam," ungkapnya.

Lanjut Murodih, sengketa pemindahan makam di Kampung Cigaten ke Kampung Cihuni sudah usai. "Mereka sudah musyawarah dan damai. Sebab itu hanya kesalahpahaman," tukasnya.

Pemulangan ke tiga saksi, menurut Murodih disaksikan warga dan ahli waris. "Kepala Desa Cihuni juga hadir menyaksikan ketiga warga yang sepekan diamankan di Mapolsek Pegedangan itu," tutupnya.