TANGERANG-Petugas Polres Polresta Tangerang meringkus seorang pengusaha berinisial AU ,26, pelaku yang memproduksi air mineral dalam kemasan palsu.
Kasubag Humas Polresta Tangerang AKP Agus mengatakan, pelaku diringkus ditempat usahanya yang berada di Kampung Jaha, Desa Malangnengah, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang. "AU selaku penanggung jawab dan aktor pengisian air minum dengan merek Aqua palsu," ujar AKP Agus, Kamis (13/2)
Menurut Agus, berdasarkan pengakuan tersangka, dia mendapat air disuplai dari PT Tirta Wahanan Prima yang berada di wilayah Bogor, Kabupaten Tangerang. "Modusnya Aqua galon tersebut ditutup dengan mengunakan merek Aqua yang didapat dari pengepul barang bekas," ungkapnya.
Agus menjelaskan, AU sudah empat bulan melakukan kegiatan pengoplosan. "Aqua palsu dikirim di toko-toko kelontongan yang berada di wilayah Pagedangan dan Legok," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 62 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," tukasnya.