TangerangNews.com

502 Koperasi di Tangerang Terancam Dibubarkan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 24 Februari 2014 | 17:59 | Dibaca : 3047


ilustrasi uang (istimewa / TangerangNews)


TANGERANG-Sebanyak 502 koperasi di Kota Tangerang sudah tidak aktif.  Dari jumlah koperasi sebanyak itu, diantaranya akan didubarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Indakop) Kota Tangerang.


Sekretaris Dinas Indakop Kota Tangerang Sugeng mengatakan, dari total 1.120 koperasi yang telah berbadan hukum, hanya 618 koperasi yang masih aktif.

“Sisanya sebanyak 502 koperasi tidak aktif, keberadaan anggotanya dan pengurusnya sudah tidak jelas,” katanya, Senin (24/2).

 

Namun, kata dia, tidak semua koperasi akan dibubarkan. Jika pengurus dan anggotanya masih ada, pihaknya akan melakukan pembinaan agar koperasi bisa kembali aktif.

“Nanti kita pilah lagi. Ada indikator mana yang harus dibubarkan dan mana yang tidak,” tukasnya.

 

Dikatakan Sugeng, pembubaran tersebut untuk mengefektifkan program pemerintah dalam pengembangan koperasi. Nantinya, koperasi yang aktif saja yang akan diberi pembinaan.

 

“Kalau sudah tidak aktif mau ngapain, lebih baik dibubarkan, kita konsen pada yang aktif saja. Supaya prosentase perkembangan koperasi bisa meningkat,” ujarnya.

 

Menurut Sugeng, banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif ini dikarenakan bangkrut akibat managemen yang buruk. Selain itu banyak anggota koperasi yang hanya meminjam uang tapi tidak menabung.

 

“Kebanyakan anggota cuma pakai koperasi untuk minjam, tapi kalau menabung di bank. Lalu pengemblian uangnya tidak lancar, akhirnya bangkrut,” ujarnya.

 

Sugeng menambahkan, berdasarkan Ketentuan UU No.17/2012 tentang Perkoperasian, kedepannya koperasi akan dikonsentrasikan pada satu jenis usaha saja.

Contohnya, koperasi simpan pinjam, tidak boleh merangkap menjadi koperasi konsumen.

“Berdasarkan ketentuan, ada empat jenis koperasi yakni koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, koperasi konsumen dan koperasi produsen.

Selama ini memang pelayanan di koperasi dicampur. Nantinya koperasi harus satu jenis saja, supaya lebih professional,” tukasnya.