TANGERANG-MH ,54, sekretaris Korpri atau seorang PNS di Pemkot Tangsel mengaku baru dua bulan mengkonsumsi narkoba.
"Hasil pemeriksaan atas pengakuan tersangka MH, dia mengaku baru dua bulan memakai narkoba jenis sabu," ungkap Wakasat Narkoba AKP Wempy Santoso, Selasa (11/3/2014).
Menurut Wempy, MH memang merupakan pejabat publik di Kota Tangsel, yakni sebagai Sekretaris Korpri Tangsel.
MH akan terjerat Pasal 112 tentang kepemilikan narkoba golongan I dengan jeratan maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
"Dari empat yang digelandang, dua sudah ditetapkan tersangka dan satu dari tersangka MH," ungkap AKP Wempy.
Keduanya terjerat pasal 112 atas kepemilikan dan penggunan narkoba golongan satu.