TANGSEL-Pemerintah Kota Tangsel kalah dalam persidangan dengan kasus sengketa lahan SDN Pondok Jaya 2 di Kecamatan Pondok Aren, sebesar Rp 4 miliar.
Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kota Tangsel Kuswanda mengatakan, kini
Pemkot Tangsel diwajibkan memberikan ganti rugi atas lahan seluas 1.000 meter persegi yang diklaim oleh ahli waris di SDN Pondok Jaya 2.
"Kita kalah dan harus mengganti rugi. Masalah tersebut ada dalam proses pengadilan dan pembicaraan dengan ahli waris," ungkapnya, Senin (17/3).
Meskipun begitu terkait masalah sengketa lahan, pihaknya menyatakan, hingga kini proses kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa. "Kami sedang menyelesaikan masalah sengketa ini," ujarnya.