TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana keaksaraan fungsional (KF) oleh 94 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp15,97 miliar pada tahun anggaran 2007-2008 di wilayah Kabupaten Tangerang Setelah memeriksa 5 Ketua PKBM yang kini telah menjadi tersangka, giliran Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Banten Eko Endang Koswara dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono mengatakan, pemanggilan terhadap Eko dimasksudkan untuk menjelaskan mekanisme penyaluran dana keaksaraan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang merupakan pengelola dana tersebut. “Dana keaksaraan itu kan keluar dari Provinsi, jadi kita ingin mengetahui bagaimana dia menyalurkannya,” ungkapnya. Meski ikut diperiksa, Suyono enggan memastikan apakah Eko akan ditetapkan sebagai tersangka karena harus menunggu hasil pemeriksaan. “Penyidik masih memeriksa keterangannya, kalau dalam kasus itu ada keterlibatannya baru bisa jadi tersangka. Namun harus menunggu hasil penyidikannya,” kata Sutyono. Selain Kadis Pendidikan Banten, hari ini, Kajari juga memeriksa 4 Ketua PKBM, diantaranya PKBM Binda Mandiri di Kecamatan Serpong, PKBM Bina Nelayan di Kecamatan Kemiri, serta PKBM Cahaya Insani dan PKBM Pelita Harapan di Kecamatan Teluk Naga.(Rangga)