TANGSEL-Hilangnya mobil kendaraan dinas yang digunakan Sekda Kota Tangsel Dudung E Diredja yang diputuskan untuk bebas ganti rugi oleh Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) dirasa janggal.
Ade Irawan peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan, permasalahan mobil dinas Sekda Tangsel Dudung yang diputuskan MPTGR perlu dikaji ulang. "Kaji ulang coba. Harusnya diganti oleh penggunanya. Sebab mobdin itu milik pemerintah," ungkapnya, seusai menghadiri diskusi anti korupsi, Rabu (26/3) di Tangsel.
Jika memang benar-benar hilang dan tidak ada kelalaian memang bisa dilepaskan dari ganti rugi. Tetapi Ketua MPTGR-nya sendiri diketuai Dudung .
"Ini jika ada kelalaian bisa dikategorikan tindak korupsi, karena menghilangkan kendaraan milik negara," ujarnya.
Menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku sidang MPTPGR tidak boleh dipengaruhi kepentingan apapun. Apalagi, Sekda yang menjadi ketua MPTGR menjadi konflik kepentingan.