TANGERANGNEWS- Bintang Iklan dan presenter Krisna Mukti kembali membuat berita. Lajang yang sedang terjerat hukum pidana, sebagai penadah ini, diketahui sedang berjoged riang dengan salah satu hakim yang sedang mengadilinya di pengadilan. Aksi joged ria antara Krisna Mukti dengan salah seorang anggota hakim itu, terekam video dan kini beredar di Kendari. Video itulah, yang kemudian bikin heboh. Menariknya, aksi goyang yang dihadiri mantan kekasih Christie Chaslam bersama tiga penari berpakaian seksi itu, turut dihadiri salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkaranya, Posman Bakara SH. Bahkan, Posman Bakara juga terlihat bergoyang ria ketika Krisna Mukti bernyanyi dan didampingi penari-penari yang bergoyang erotis. Menyikapi tontonan goyang ria yang melibatkan terdakwa dan salah satu anggota majelis hakim, Ketua PN Kendari, Muhammad Yusuf pun angkat biacara. Ia mebenarkan adanya aksi goyang yang dilaksanakan bertepatan tanggal 17 Agustus di Pengadilan Negeri Kendari yang dipimpinnya. Hanya saja, ia menegaskan, kehadiran Krisna Mukti saat itu di luar undangan alias kebetulan saja. "Krisna Mukti yang kebetulan sedang isi bensin di SPBU tepat di depan Pengadilan melihat ada keramaian di Pengadilan. Ia langsung masuk dan menyumbangkan suara. Saat itu, saya langsung menyuruh Krisna Mukti meninggalkan gedung pengadilan yangs ebelumnya telah menyumbangkan suara sekitar seperempat jam," tandas Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi, kemarin. Intinya, bagi Kepala Pengadilan Negeri Kendari ini, Krisna Mukti di pengadilan merayakan HUT RI adalah hal yang wajar karena kegiatan yang dilakukan PN Kendari terbuka untuk umum sehingga siapapun yang menghadiri acara tahunan itu tidak ada pelarangan. Ketika ditanya adanya salah seorang oknum anggota Majelis Hakim yang menangani perkara tindak pidana Krisna Mukti yang turut berjoged bersama Krisna Mukti, Muh Yusuf mengatakan, "Tak ada hakim yang berjoged, itu tidak betul. Saya juga telah dipanggil Kepala Pengadilan Tinggi terkait isu yang menyebutkan perkara Krisna Mukti telah didamaikan, sama sekali tidak benar karena gugatan tersebut saya terima," ungkapnya. Pernyataan Kepala Pengadilan Negeri Kendari ini, tentu berbanding terbalik dalam video yang telah beredar, yang menampilkan aksi Posman Bakara yang turut bergoyang bersama Krisna Mukti. Sementara itu, Krisna Mukti yang ditemui sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Kendari (1/9) tidak ingin berkomentar terkait kehadirannya di PN Kendari yang turut merayakan HUT RI tanggal 17 Agustus. Krisna Mukti hanya mengatakan kalau yang di dalam video tersebut bukan dirinya. Tentu ini berbeda dengan penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya mengakui Krisna Mukti berada di PN Kendari saat itu. Sebagai informasi, Krisna Mukti terlibat dalam perkara tersebut berawal dari kejahatan penggelapan uang sebesar Rp 1,5 Miliar lebih milik perusahaan PT Lumbung Buana celuler Cabang Kendari yang dilakukan oleh Yoyon Rasmono Suryo Prabowo tahun 2007 silam, selaku kepala cabang PT lumbung Buana Cabang Kendari. Penggelapan uang yang dilakukan Yoyon berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Nomor: 107/Pid B/2008. Uang yang digelapkan Yoyon merupakan hasil penjualan voucer fisik dan M Kios pada PT Lumbung Buana Celuler Cabang Kendari. Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu, seharusnya di transfer kerekening Herry P Maulana selaku Direktur Utama PT Lumbung Buana Celuler Makassar, akan tetapi Yoyon mengambil dan sebagian uang tersebut di berikan kepada Krisna Mukti sebesar Rp. 365 Juta. Yoyon memberikan uang tersebut kepeda Krisna Mukti dengan cara mentransferkan uang tersebut melalui bank BCA Cabang Kendari Jalan Abdullah silondae Nomor 125 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga ke rekening Krisna Mukti secara bertahap hingga mencapai Rp 365 juta. (ir/jp)