TangerangNews.com

BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Pelayanan Elektronik

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 Maret 2014 | 19:16 | Dibaca : 3411


Pemohon BPJS Membludak (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



TANGERANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada para peserta dengan pelayanan berbasis elektronik. Hal tersebut untuk mendorong pekerja dan perusahaan yang ikut dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang IV Kimron mengatakan, pelayanan berbasis elektronik atau e-channel yang diberikan kepada peserta diantaranya cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui website yakni dengan mengakses ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui BPJSTK mobile, yang bisa di akses dengan download aplikasinya bagi pengguna android dan ios.
 
"Dengan aplikasi BPJSTK mobile tersebut, masyarakat bisa mengetahui simulasi JHT terdiri dari Informasi tentang program, manfaat program, letak kantor cabang dan sebagainya," katanya, Jumat (28/3).
 
Menurutnya, semua ini akan terintegrasi dengan cepat dan mudah, sepanjang data kepesertaan yang didaftarkan di BPJS Ketenegakerjaan telah valid. "Maka, informasi saldo JHT nya pun dengan sangat mudah diketahui oleh peserta karena pelayanan berbasis elektronik tersebut," ujarnya.
 
Selain itu, lanjut Kimron, untuk pembayaran iuran juga telah dilakukan perubahan dengan menggunakan e-payment System. "Tenaga kerja dan perusahaannya yang belum menjadi peserta bisa mendaftarkan sendiri melalui e-registrasi," katanya.
 
Kimron menjelaskan, Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). Sedangkan untuk jaminan pensiun akan diselenggarakan pada 1 Juli 2015.
 
"Untuk itu, undang-undang telah mengamanatkan sesuai Pasal 14 UU No 24/2011 bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial," katanya.
 
Bagi yang melanggarnya, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 86/2013 yaitu mulai dari teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, seperti perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau izin mendirikan bangunan (IMB).
 Berkaitan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, serta guna memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja baik formal ataupun informal, diminta kepada seluruh pimpinan perusahaan dan para pekerja agar melaksanakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja secara baik dan benar.
 "Ikut serta masyarakat dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukanlah sekedar memenuhi kewajiban undang - undang tetapi benar merasakan manfaatnya," tambahnya