TANGERANG-Permasalahan aset Kota Tangerang yang belum diserahkan Kabupaten Tangerang kembali dibicarakan oleh dua kepala daerah setempat. Aset-aset tersebut rencananya akan dihibah atau diruislag.
Sekretaris Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang Aan Moch Iqbal mengatakan, aset yang kini belum diserahkan adalah Stadion Benteng, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Aset tersebut termasuk yang dijanjikan untuk diserahkan saat pemekaran Kota Tangerang pada tahun 1993.
"Sebelumnya Lapangan Ahmad Yani sudah diserahkan tiga tahu yang lalu. Tinggal Stadion Benteng saja," katanya, Jumat (11/4).
Menurut Aan, sesuai ketentuan ada jenis aset yang tidak diserahkan, ada yang akan diserahkan dan memang yang tidak diserahkan ke Kota Tangerang.
Untuk yang tidak diserahan adalah gedung perkantoran di Jalan Daan Mogot depan Polres Metro Tangerang dan di Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang.
"Sebenarnya kita juga butuh perkantoran, karena Pemkot kekurangan. Tapi itu tidak termasuk yang akan diserahkan Pemkab Tangerang," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Wali Kota Tangerag Arief R Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tengah membicarakan aset yang akan diserahkan maupun yang tidak diserahkan.
Aan menilai, Pemkot sedang mengkaji ketentuan untuk bisa mendapatkan aset tersebut denga hibah atupun ruislag.
"Berdasarkan ketentuan, memungkinkan aset ini dihibah maupun diruislah dengan nilai aset yang sama besar. Misalnya, aset Pemkab nilainya Rp 10 miliar, diruislag dengan aset Pemkot yang senilai Rp7 miliar, sisanya yang Rp3 miliar dihibah dengan aset yang lain," paparnya.
Dijelaskan Aan, Pemkot Tangerang sendiri memiliki aset yang berada di Kabupaten Tangerang, yakni enam biang lahan kosong seluas 50 hektare yang berada di Mauk, Pakuhaji, Cisoka, Kemiri, Sukatani dan Karet Sepatan.
"Saat ini kita baru meginventarisir keinginan Kota dan Kabupaten terkait aset tersebut serta masih mengkaji dari segi aturannya," pungkasnya.